Menginspirasi dan Berbudaya

  • Sosial

    aksi giat 1000 masker dilakukan Karangtaruna Desa Giripurwo bersama Pemerintah Desa Giripurwo dibantu relawan Jalasena,komunitas Nyawij

  • Budaya

    masyarakat Padukuhan Karang,Desa Girikarto,Kecamatan Panggang memiliki tradisi upacara bubuh-bubuh atau tolak bala

  • Peristiwa

    Peristiwa Kebakaran Yang Menimpa Rumah Salah satu Warga Semanu Gunungkidul

  • FlashNews

    Presiden Jokowi meminta para peneliti Indonesia untuk membuat vaksin korona. Hal tentu akan menjadi perhatian khusus mengingat pasien positif korona di Indonesia terus mengalami peningkatan.

  • Wisata

    Gunungkidul (Handayanipost.blogspot.com)-- Pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul akan segera membuka kembali obyek wisata. Namun pembukaan ini masih bersifat simulasi penerapan New Normal atau tatanan kebiasaan baru.

Link Banner
Link Banner
Link Banner
Tampilkan postingan dengan label flasnews. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label flasnews. Tampilkan semua postingan

Kejadian Penganiyayaan Pegawai Rumah Makan Diponjong Ahirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

PONJONG (Wartahandayani.com)_Kasus penganiyayaan pegawai salah satu Rumah makan di Kecamatan Ponjong .Selasa (17/03/2020) ditetapkan menjadi tersangka karena menganiyaya Indrawati Setyaningsih (45) warga Padukuhan Sumber Lor,Desa Ponjong,Kecamatan Ponjong seorang janda yang menjalin hubungan dengan SY (53) yang masih tetangga tersangka

Dilatarbelakangi cemburu SY (53) sampai menganiyaya korban dan kini terancam pidana kurungan,kejadian pada hari Minggu (08/03/2020) korban yang menolak diantar ketempat kerja lalu SY (53) secara kalap menampar dan menginjak-injak kepala korban sampai korban menderita luka-luka di bagian kepala

Selasa (17/03/2020) SY (53) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini sudah dititipkan di Polres Gunungkidul "terang Kapolsek Ponjong Kompol Sudono

Ditetapkannya SY (53) sebagai tersangka setelah kami lakukan penyelidikan dan kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku yang pada saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindakan penganiyayaan terhadap tetangganya sendiri" jelas Kapolsek

Pada saat itu keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang langsung melaporkan perbuatannya ke polisi"imbuhnya

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.Pungkasnya

Neli
Share:
Link Banner
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Popular Posts