Perubahan Undang-undang Keistimewaan No 13 ,Kades jadi Lurah Camat Jadi Panewu
GUNUNGKIDUL, (Handayanipost.blogspot.com)-- Amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 yang berisi tentang Keistimewaan DIY, telah resmi dilakukan perubahan nomenklatur pada Dinas Kebudayaan (Disbud), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul, Kecamatan serta Desa. Perubahan juga terjadi pada jabatan struktur organisasi yang ada pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau lembaga pemerintah tersebut.
Kabid Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Agus Maryono menyampaikan bahwa, Disbud berubah menjadi Kundha Kabudayan, DPTR menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana. Sementara Kecamatan berubah menjadi Kapanewon dan Desa menjadi Kalurahan.
Perubahan ini ditandai dengan dilantiknya ratusan pejabat yang berada di lingkup OPD. Setidaknya ada 178 Pejabat yang telah dilantik Rabu (10/06/2020) yang lembaganya mengalami perubahan nomenklatur
" Yang mengalami perubahan diantaranya Camat dilantik kembali menjadi Panewu,” ucap Agus (10/06)
Pada Kamis berikutnya,yakni pada tanggal (11/06/2020) dilanjutkan dengan pelantikan lurah Se Kabupaten Gunungkidul dan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan ini dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Haji Badingah S.Sos di Bangsal Kepatihan Yogyakarta. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan lurah yang turut menyaksikan pelantikan dan sumpah jabatan.
Sementara bagi lurah yang tidak hadir di Kepatihan Yogyakarta, mengikuti pelantikan melalui teknologi video conference yang di laksanakan di Bangsal Sewoko Projo Wonosari Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul Hajah Badingah berharap semoga dengan dilantiknya lurah dan di sumpah jabatan, ini bisa menjadi lebih tanggung jawab, amanah dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di tingkat Desa.
(Redaksi)